PENGETIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
NAMA : DWI LARASATI
KELAS : 3EA19
NPM :12215043
PENGETIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
DEFINISI KOPERASI
Definisi Koperasi menurut ILODalam definisi ILO terdapat 6 elemenyang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
DEFINISI KOPERASI
Definisi Koperasi menurut ILODalam definisi ILO terdapat 6 elemenyang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimban2.
·
Definisi Koperasi
menurut Chaniago Drs. Arifinal Chaniago (1984)dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
·
Definisi Koperasi
menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi,
dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan
badan-badan hokum.
·
Definisi Koperasi
menurut Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
·
Definisi Koperasi
menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
·
Definisi UU No.25 /
1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
1.
Keanggotaan bersikap
sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak di bagi
8.
Efisiensi ekonomi dan
perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan
sukarela
10.
Kebebasan dalam
menggambil keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
1.
Pengawasan secara
demokratis (democratic control)
2.
Keanggotaan yang
terbuka ( open membership)
3.
Bunga atas modal di
batasi ( a fixedor limited interest on capital)
4.
Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
6.
Barang yang di jual
harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles)
Netral terhadap
politik dan agama ( political and religious neutrality)
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada
anggota
7.
Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak
terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan
dibagikan untuk karyawan
4.
Tanggung jawab anggota
terbatas
5.
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas
tidak hanya kepada anggota
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
1.
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily
membership)
2.
Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member
one vote)
3.
Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4.
SHU di bagi
3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
6.
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun
international (intercooperative network)
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1.
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing
4.
Adanya pembatasan
modal dan bunga
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakulan
secara demokratis
3.
Pembagian SHU di
lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerja sama antar
koperasi
DAFTAR PUSTAKA
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar