PERMODALAN KOPERASI
NAMA : DWI LARASATI
KELAS :3EA19
NPM :12215043
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No.12 Tahun
1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun
1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2. Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan sukarela.
3. Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal
sendiri dapat berasal dari :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan cadangan;
·
hibah.
3. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
ü
anggota;
ü
koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
ü
bank dan lembaga keuangan lainnya;
ü
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
ü
Sumber lain yang sah.
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan
untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat
ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967
menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha
tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari
anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana
cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima
dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya
dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat
didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun
perluasan usaha.
Sumber
:
https://www.google.co.id/url?sa=f&rct=j&url=http://www.dpr.go.id/uu/uu1967/UU_1967_12.pdf&q=&esrc=s&ei=D1tWUuvBAYqNrgeZ94DwAg&usg=AFQjCNElaP7A9dwDJdGWZo0mLJYh54d2IA
http://banten.bps.go.id/lambang_kop.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://putrisyanirbaya.wordpress.com/2012/11/24/permodalan-koperasi/
http://jabbarspace.blogspot.com/2012/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar