JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Nama : Dwi Larasati
Kelas : 3EA19
Npm : 12215043
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
1.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi
Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3.
Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder
koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
2.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi
Konsumsi
4.
Koperasi
Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
1.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut
PP No. 60/1959 :
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
BENTUK-BENTUK KOPERASI
BENTUK-BENTUK KOPERASI
·
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer
atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai
PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi
Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·
Koperasi
Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·
Koperasi
Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·
Koperasi
Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
·
- Koperasi memiliki berbagai
jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan
oleh badan hukum koperasi.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Daftar Pustaka :
http://genariyanti02.blogspot.co.id
Komentar
Posting Komentar