SISA HASIL USAHA



Nama : Dwi Larasati
Kelas : 3EA19
Npm : 12215043

                               Image result for sisa hasil usaha
Pengertian SHU
Bentuk-bentuk partisipasi anggotalah yang dipaparkan diatas menghasilkan SHU, dengan demikian apa itu SHU dan bagaimana menghitungnya. Itulah yang menjadi pembahasan berikut ini, karena dipertanyakan anggota. Ingat kembali bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah hasil efisiensi penggunaan dana-dana dari kontribusi neto anggota.
Apa SHU itu? Untuk menjawab pertanyaan. Terlebih dahulu dipahami pengertian SHU, diambil dari UU no 25/1992 pasal 45 ayat (1), berbunyi: Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU dari UU no 25/1992 pasal 45 ayat (1), bila disusun dalam bentuk butir-butir sebagai berikut:
1). Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh Koperasi dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
2). SHU juga merupakan hasil efisiensi penggunaan dana-dana Koperasi.
3). SHU adalah Pendapatan Koperasi setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota kepada Koperasi, digunakan untuk kepeningkatan pendidikan anggota dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota (RA).
4). Besar Pemupukan Dana Cadangan, yang ditetapkan dalam Rapat Anggota (RA).
Dari paparan diatas jelaslah bahwa yang disebut SHU adalah suplus dalam satu tahun buku dan efisiensi koperasi diperoleh melalui kegiatan usaha dalam satu tahun buku. Atau dengan kata lain, SHU adalah sisa “Jasa Usaha” yang diberikan anggota terhadap biaya nyata Koperasi.
Karena kelebihan (surplus) koperasi, dikembalikan kepada anggota, tentu setelah terlebih dahulu disisihkan diantaranya: dana cadangan dan keperlukan-keperluan lain, seperti: Dana Pendidikan, Dana Karyawan, Pengurus dan Pengawas, Dana Pembangunan Daerah dll. Penetapan besar pembagian SHU kepada anggota, jenisnya dan keperluan lain ditetapkan pada rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besar SHU yang Diterima Anggota
Besar SHU yang diterima Anggota, jumlahnya akan berbeda-beda, tergantung kepada partisipasi (modal dan transaksi) masing-masing anggota. Partisipasi modal dan transaksi anggotalah yang membentuk pendapatan Koperasi. Semakin besar kegiatan (partisipasi) anggota dengan usaha koperasi, semakin besar pula SHU yang diterima (diperoleh) anggota. SHU dibayarkan tunai kepada anggota pada saat/waktu RAT.
Bila SHU dikaitkan dengan pendapatan koperasi, maka pengertian SHU adalah sebagai sisa kontribusi anggota setelah dipergunakan untuk menutupi biaya-biaya riil Koperasi dalam satu tahun kerja yang bersangkutan. Jelaslah sekarang SHU adalah sisa dari kontribusi anggota, oleh sebab itulah sebagian SHU dikembalikan/dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa (kontribusi) masing-masing anggota.
Sebelum SHU dibagikan kepada anggota, Rapat Anggota dan/atau AD/ART koperasi dapat saja penetapkan dilakukan terlebih dahulu menyisihkan SHU kedalam: dana cadangan, dana pendidikan dan keperluan-keperluan lainnya secara terbuka. Kedudukan dana cadangan adalad sebagai sumber modal sendiri, sedemikian pentingnya bagi koperasi. Berapa bagian SHU harus disisih untuk dana cadangan, jumlahnya dapat berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan dan menurut perkembangan koperasi yang bersangkutan. Karena itu besarnya dana cadangan sebaiknya ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Apabila Rapat Anggota (RA) menghendaki sesuatu, tidak tertutup kemungkinan jumlah dan besar penyisihan SHU untuk dana Cadangan dan keperluan lain sebagaimana yang ditetapkan dalam AD/ART. Artinya, setiap koperasi dapat menetapkan, kebijaksanaan penyisihan SHU menurut cara yang terbaik bagi kepentingan koperasi dan anggotanya.
SHU juga merupakan hasil efisiensi penggunaan dana-dana Koperasi. Dari pengertian ini, maka pengertian SHU berbeda dengan makna laba pada perusahaan pada umumnya.
Pustaka
Fajar, Herlambang (1998). Sisa Hasil Usaha. Suluh Koperasi, Edisi Khusus. Lapenkop Dekopin
Yusuf, Sayuti (2015). Budaya Koperasi di Himpana Sumbagsel. Media Komunikasi Pensiunan Pertamina BIMA. Edisi No 57 Triwulan III.

Komentar

Postingan Populer