PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Nama : Dwi Larasati
Kelas : 3EA19
Npm : 12215043
PENGERTIAN
DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hUkum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12
prinsip, yaitu:
- Keanggotaan bersikap sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
- Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk
aslinya adalah sebagai berikut:
- Pengawasan secara demokratis (democratic control).
- Keanggotaan yang terbuka (open membership).
- Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
- Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
- Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
- Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen
(1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah
sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah kerja terbatas.
- SHU untuk cadangan.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha hanya kepada anggota.
- Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi
hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan
para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang
eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut:
- Swadaya.
- Daerah kerja tak terbatas.
- SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
- Tanggung jawab anggota terbatas.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
- Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip ICA(International
Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
- Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
- SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi indonesia versi UU
No. 12 tahun 1967:
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
- Adanya pembatasan modal dan bunga.
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25
Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
- Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasi.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar